Indonesia dan Negara-negara yang Bebaskan Tahanan Gegara Corona


Tak hanya Indonesia, melainkan negara-negara berikut ini juga mengambil solusi pembebasan narapidana untuk menghindarkan diri dari virus Corona.

Hingga Rabu (8/4) kemarin, Indonesia sendiri membebaskan 35.676 narapidana dari jeruji besi. Ini bukannya tanpa masalah. Sejumlah napi asimilasi yang belum lama menghirup udara terbuka dicokok polisi lagi karena berbuat kriminal.

Landasan hukum pembebasan napi adalah Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.

Selain Indonesia, negara-negara lain juga melakukan hal serupa. Berikut ini adalah negara-negara yang membebaskan tahanan gegara Corona, dihimpun detikcom hingga Sabtu (18/4/2020).

1. Turki

Parlemen Turki menyetujui aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19. Aturan ini disetujui setelah 17 napi di sejumlah penjara Turki positif virus Corona, dengan tiga napi di antaranya meninggal.

"Rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) setelah disetujui," sebut Sidang Umum Parlemen Turki melalui akun Twitternya, seperti dilansir AFP, Selasa (14/4).

Aturan hukum ini membuka jalan bagi pembebasan sementara untuk sekitar 45 ribu napi demi membatasi penyebaran virus Corona. Para napi yang memenuhi syarat, akan dibebaskan kendali yudisial yang berlaku hingga akhir Mei. Napi kasus pembunuhan, kejahatan seks dan tindak pidana narkoba tidak akan ikut dibebaskan di bawah aturan hukum ini.

Aturan hukum ini dikritik Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International karena para napi yang didakwa pasal anti-terorisme yang kontroversial tidak diikutsertakan. Kelompok-kelompok HAM juga mengecam pengecualian bagi para jurnalis, politikus dan pengacara yang ditahan tanpa dakwaan.

2. Myanmar

Sekitar 25 ribu tahanan akan dibebaskan dari penjara-penjara di Myanmar di masa pandemi ini. Pembebasan ini dilakukan seiring meningkatnya desakan untuk mengurangi jumlah penghuni di penjara-penjara yang penuh sesak selama masa pandemi Corona ini.

Organisasi HAM, Human Rights Watch (HRW) gencar menyerukan pembebasan tahanan dari apa yang mereka sebut sebagai "penjara-penjara yang luar biasa penuh sesak dan tidak bersih". Hampir 100 ribu tahanan di seluruh penjara di Myanmar, yang kapasitasnya seharusnya hanya untuk 62 ribu tahanan. Maka bebaslah para tahanan di masa wabah ini.

"Untuk menandai Tahun Baru Myanmar, dengan menghormati alasan kemanusiaan dan kedamaian dalam pikiran rakyat, presiden memaafkan 24.896 tahanan dari berbagai penjara," demikian pernyataan dari kantor presiden seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (17/4).

Ditambahkan bahwa 87 warga asing termasuk di antara tahanan yang akan mendapat amnesti tersebut dan akan dideportasi. Ngomong-ngomong, Myanmar saat ini dalam keadaan lockdown nasional untuk mengendalikan penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.

3. Kolombia

Pemerintah Kolombia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari 4 ribu tahanan. Keputusan ini diambil usai dua tahanan telah meninggal karena penyakit COVID-19.

Presiden Kolombia Ivan Duque mengatakan, pembebasan tahanan tersebut dimaksudkan untuk memastikan "orang-orang yang paling rentan akan virus bisa keluar dari kurungan penjara dan menjalani tahanan rumah serta meningkatkan perlindungan kesehatan mereka."

Para tahanan yang akan mendapat pembebasan sementara ini mencakup mereka yang berumur di atas 60 tahun, tahanan yang memiliki penyakit atau disabilitas, mereka yang telah menjalani hukuman setidaknya 40 persen dari masa hukuman, para ibu yang sedang menyusui bayi dan tahanan perempuan yang memiliki anak-anak berumur di bawah tiga tahun.

"Ini salah satu langkah yang kami ambil untuk menangani pandemi ini," kata Cabello seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/4).

Setelah enam bulan, para tahanan yang dibebaskan itu akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman mereka. Para tahanan yang melanggar ketentuan penahanan rumah ini akan langsung dikirimkan kembali ke penjara.

Keputusan pemerintah ini tidak berlaku untuk para tahanan yang merupakan anggota kelompok bersenjata, atau mereka yang dihukum karena peredaran narkoba, kejahatan seksual ataupun kejahatan terhadap kemanusiaan.

4. Chile

Pemerintah Chile akan membebaskan sekitar 1.300 tahanan yang berisiko tinggi terinfeksi Corona. Para tahanan itu akan dibebaskan setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui UU khusus yang diajukan oleh pemerintahan konservatif di bawah pimpinan Sebastian Pinera.

Para tahanan yang akan dibebaskan adalah mereka yang telah berumur 75 tahun ke atas, para tahanan perempuan yang memiliki anak berumur di bawah 2 tahun dan para tahanan yang sedang hamil.

Pembebasan ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan di penjara-penjara, yang menurut laporan Mahkamah Agung Chile, merupakan "bom waktu" dengan sekitar 42 ribu tahanan.

Di antara mereka yang bebas termasuk nyaris seratus orang yang dihukum atas pelanggaran HAM selama masa kediktatoran militer Chile pada 1973-1990 silam.

Posting Komentar

0 Komentar